Monday, March 28, 2011

0

IP/Copyright

Posted in

I.  PENGERTIAN

Kekayaan intelektual (IP) adalah istilah yang mengacu pada sejumlah jenis kreasi yang berbeda dari pikiran yang satu set hak eksklusif diakui dan bidang yang sesuai hukum . Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik diberikan tertentu eksklusif hak ke berbagai aset tidak berwujud , seperti musik, sastra, dan seni bekerja, penemuan dan penemuan, dan kata-kata, frasa, simbol, dan desain. Common types of intellectual property include copyrights , trademarks , patents , industrial design rights and trade secrets in some jurisdictions. Jenis-jenis kekayaan intelektual termasuk hak cipta , merek dagang , paten , hak desain industri dan rahasia dagang dalam beberapa wilayah yurisdiksi. Meskipun banyak dari prinsip-prinsip hukum yang mengatur kekayaan intelektual telah berevolusi selama berabad-abad, tidak sampai abad ke-19 bahwa kekayaan intelektual istilah mulai digunakan, dan tidak sampai akhir abad 20 yang menjadi biasa di Amerika Serikat. British Statute of Anne 1710 dan Statuta 1623 Monopoli sekarang dilihat sebagai asal-usul hak cipta dan undang-undang paten masing-masing.

II. SEJARAH


Penggunaan modern dari kekayaan intelektual jangka kembali setidaknya sejauh 1867 dengan pendirian Konfederasi Jerman Utara yang konstitusi memberikan kekuasaan legislatif atas perlindungan kekayaan intelektual (Schutz des geistigen Eigentums) untuk konfederasi. Apabila administrasi sekretariat yang dibentuk oleh Konvensi Paris (1883) dan Konvensi Berne (1886) bergabung pada tahun 1893, mereka terletak di Berne, dan juga mengadopsi kekayaan intelektual istilah dalam judul baru gabungan mereka, Biro Serikat Internasional untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual . Organisasi ini kemudian pindah ke Jenewa pada tahun 1960, dan digantikan pada tahun 1967 dengan pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan perjanjian sebagai badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut Lemley, itu hanya pada titik ini bahwa istilah tersebut benar-benar mulai digunakan di Amerika Serikat (yang tidak menjadi pihak Konvensi Bern), dan itu tidak memasukkan penggunaan populer sampai bagian dari Bayh -Dole Act pada tahun 1980. Sejarah paten tidak dimulai dengan penemuan-penemuan, melainkan dengan hibah kerajaan oleh Ratu Elizabeth I (1558-1603) untuk hak monopoli Kira-kira 200 tahun setelah berakhirnya pemerintahan Elizabeth itu, bagaimanapun, paten merupakan hak hukum  diperoleh oleh penemu menyediakan untuk kontrol eksklusif atas produksi dan penjualan mekanis atau penemuan ilmiah menunjukkan evolusi paten dari prerogatif kerajaan untuk hukum doktrin umum.

III. TUJUAN 

INSENTIF KEUANGAN
Hak-hak eksklusif memungkinkan pemilik kekayaan intelektual untuk memperoleh manfaat dari properti yang mereka telah menciptakan, memberikan insentif keuangan untuk penciptaan dan investasi di properti intelektual, dan, dalam kasus paten, membayar terkait penelitian dan pengembangan biaya. Beberapa komentator , seperti David Levine dan Michele Boldrin , sengketa pembenaran ini.

PERTUMBUHAN EKONOMI
Keberadaan hukum IP dikreditkan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Para ekonom memperkirakan bahwa dua pertiga dari nilai perusahaan besar di AS dapat ditelusuri ke aset tidak berwujud. Intensif industri IP diperkirakan 72 persen lebih banyak menghasilkan nilai tambah (harga dikurangi biaya bahan) per karyawan dari IP-intensif industri non. Sebuah proyek penelitian bersama dari WIPO dan Universitas PBB mengukur dampak sistem IP di enam negara Asia ditemukan "korelasi positif antara penguatan sistem IP dan pertumbuhan ekonomi berikutnya. Model-model lain, seperti Nash kesetimbangan , tidak akan mengharapkan bahwa korelasi ini selalu berarti sebab-akibat: Model kesetimbangan Nash memprediksi bahwa pemegang paten akan lebih memilih untuk beroperasi di negara-negara dengan undang-undang IP kuat  Dalam beberapa kasus, seperti yang ditunjukkan untuk Taiwan setelah reformasi 1986, pertumbuhan ekonomi yang datang dengan sistem IP yang lebih kuat mungkin disebabkan karena adanya peningkatan modal saham dari investasi asing langsung.

SUMBER : http://en.wikipedia.org/wiki/Intellectual_property


0 komentar: